|
|
 |
 |
 |
| |
|
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
| |
Kamis, 14/01/2010 [12:59:57] |
|
| |
Kasus Runtuhnya Pusat Grosir Metro T Abang |
|
| |
DKI Beri Bantuan Hukum ke Pejabat P2B |
|
| |
[Jakarta] |
|
| |
|
|
| |
Jakarta, Radar Online
Menyusul Polda Metro Jaya menetapkan tersangka atas runtuhnya bangunan tambahan Pusat Grosir Metro Tanah Abang Jakarta Pusat 23 Desember 2009 lalu. Dimana salah satu tersangknya adalah Kepala Seksi (kasi) Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Erry Wijaya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberikan bantuan hukum kepada Erry. “Kami tentu akan memberikan fasilitas tersebut,” kata Fauzi Bowo di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (13/1).Bantuan hukum tersebut, kata Fauzi Bowo, merupakan hak dari setiap PNS yang terkena kasus hukum baik pidana maupun perdata. Kendati demikian, Fauzi menolak jika bantuan itu dikatakan sebagai pembelaan. “Bantuan dalam bentuk asistensi dan pendampingan. Tapi bukan berarti membela,” tegasnya. Kalau memang terbukti bersalah melalui vonis pengadilan, maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman.
Selain Erry, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Yulianto dari PT Rointa Eka Jaya selaku pemilik bangunan, Ade T dari PT Trimatra Jaya Persana (konsultan pengawas bangunan), Edy Susanto dari PT Susanto Cipta Jaya (konsultan struktur bangunan), Edwin A Hamal dari PT Jagat Baja Prima Utama (kontraktor pelaksana), serta Julius Tjandra dari PT Megatika Internasional (konsultan arsitek).
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya telah meningkatkan status enam saksi menjadi tersangka. “Setelah melalui pemeriksaan, keenam saksi telah kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (13/1).
Para tersangka tersebut merupakan enam dari 18 saksi yang sudah dimintai keterangan. Saksi terdiri atas para pekerja bangunan, kepala proyek, direksi, petugas Dinas P2B DKI Jakarta, dan keluarga korban. Sedangkan Kepala Dinas P2B Hari Sasongko dinyatakan tidak terlibat dikarenakan fungsi pengawasan dan pengendalian bangunan di wilayah Tanah Abang menjadi tanggung jawan Kasie Pengawas dan Penertiban Bangunan Kecamatan Tanah Abang.
Hasil penyelidikan menyimpulkan, runtuhnya bangunan tambahan yang akan dijadikan toilet tersebut dikarenakan ada kesalahan dalam perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan. Sedangkan menurut penyelidikan Pusat Laboratorium Forensik, spesifikasi teknis yang direncanakan dan dilaksanakan tidak sesuai dengan yang seharusnya. Sehingga beban terlalu berat sehingga struktur penopang tidak kuat.
Keenam tersangkan dijerat dua tuduhan pidana yaitu kelalaian yang mengakibatkan orang tewas dan kelalaian yang mengakibatkan orang terluka. Para tersangka akan dikenai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 46 ayat 2 dan 3 soal kepemilikan dan pengelolaan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut dan mengakibatkan orang lain meninggal. “Penyidik akan secara bertahap memeriksa para tersangka," ujarnya. (Shl/Richard) |
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 8306 765 |
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
|